TKW Garut Hilang Kontak di Riyadh, SBMI Ngaku Prihatin dan Siap Bantu Keluarga Korban

Ia menyebut perlindungan terhadap WNI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Eli Yuliani (36) memperlihatkan foto kakaknya, Ela Yuliani, TKW asal Garut yang hilang kontak saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi. Keluarga sebut Ela pernah dilarang untuk berangkat ke luar negeri karena kerap bermasalah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN), Serikat Butuh Migran Indonesia (SBMI), prihatin dengan TKW asal Garut yang diketahui hilang kontakna dengan keluarganya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator DPN SBMI, Juwarih.

Ia mengingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap warganya yang berada di luar negeri, termasuk kepada Eli Yuliani (39) TKW asal Garut yang hilang kontak di Riyadh, Arab Saudi.

Kondisi rumah Ela Yuliani (39) di kampung Cikondang, Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak terbengkalai dan kosong. Ela merupakan TKI asal Garut yang hilang kontak saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi.
Kondisi rumah Ela Yuliani (39) di kampung Cikondang, Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak terbengkalai dan kosong. Ela merupakan TKI asal Garut yang hilang kontak saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi. (Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Baca juga: Kondisi Rumah Ela Yuliani TKW di Arab yang Hilang Kontak, Jadi Sarang Tikus Kosong Tidak Terurus

"Kita turut prihatin terkait kasus Eli Yuliani asal Garut ini, kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (14/5/2023).

Ia menyebut perlindungan terhadap WNI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Terkait kasus yang dialami oleh Eli Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Nah rujukannya itu undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SBMI sendiri menurutnya terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Eli Yuliani dalam proses advokasi kasus yang sedang dialami saat ini.

Di tahun 2023 ini, pihaknya juga sudah menerima lebih dari 200 aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.

Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

"Sekarang ada yang berhasil ada yang masih proses, yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.

Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.

Beda halnya dengan korban yang berangkat melalui perseroan terbatas (PT), jika bermasalah dikemudian hari, ucapnya, maka proses advokasi biasanya bisa selesai dengan hitungan bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved