TKW Garut Hilang Kontak di Riyadh, SBMI Ngaku Prihatin dan Siap Bantu Keluarga Korban
Ia menyebut perlindungan terhadap WNI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Departemen Advokasi Dewan Nasional (DPN), Serikat Butuh Migran Indonesia (SBMI), prihatin dengan TKW asal Garut yang diketahui hilang kontakna dengan keluarganya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator DPN SBMI, Juwarih.
Ia mengingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan terhadap warganya yang berada di luar negeri, termasuk kepada Eli Yuliani (39) TKW asal Garut yang hilang kontak di Riyadh, Arab Saudi.

Baca juga: Kondisi Rumah Ela Yuliani TKW di Arab yang Hilang Kontak, Jadi Sarang Tikus Kosong Tidak Terurus
"Kita turut prihatin terkait kasus Eli Yuliani asal Garut ini, kita ingatkan pemerintah agar memberikan perlindungan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (14/5/2023).
Ia menyebut perlindungan terhadap WNI tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
Terkait kasus yang dialami oleh Eli Yuliani, ia menyebut ada indikasi bahwa TKW asal Garut itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Nah rujukannya itu undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkapnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah serius dalam perlindungan terhadap korban sesuai perundang-undangan yang berlaku.
SBMI sendiri menurutnya terbuka lebar untuk bisa membantu keluarga Eli Yuliani dalam proses advokasi kasus yang sedang dialami saat ini.
Di tahun 2023 ini, pihaknya juga sudah menerima lebih dari 200 aduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.
Menurutnya, ratusan aduan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
"Sekarang ada yang berhasil ada yang masih proses, yang masih proses biasanya kendala di data korban, atau pihak keluarga tidak punya data pasti," ungkapnya.
Juwarih menjelaskan, hal yang membuat proses advokasi berjalan lama, biasanya pihak keluarga tidak memiliki data yang akurat tentang perekrut korban.
Beda halnya dengan korban yang berangkat melalui perseroan terbatas (PT), jika bermasalah dikemudian hari, ucapnya, maka proses advokasi biasanya bisa selesai dengan hitungan bulan.
Pilu TKW Indramayu, Kerja 9 Tahun di Singapura Pulang Alami Depresi, Gaji Cuma Dibayar Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun, Dijuluki Pangeran Tidur |
![]() |
---|
Sebanyak 11 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia, 4 Dimakamkan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Susanti TKW Karawang Terancam Hukuman Mati, Keluarga Harap Majikan Beri Maaf, Harus Bayar Rp 120 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.