Soimah Curhat Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Begini Respon Sri Mulyani
Sri Mulyani, mengatakan dirinya telah menerima kiriman video dari Butet Kartaredjasa yang berisi aduan Soimah
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara perihal pengakuan Soimah yang didatangi pertugas pajak bersama debt collector.
Diketahui, pengakuan sinden asal Pati itu viral dan menjadi perhatian banyak pihak.
Sri Mulyani, lewat unggahan di Instagramnya, mengatakan dirinya telah menerima kiriman video dari Butet Kartaredjasa yang berisi aduan Soimah akibat perlakuan aparat pajak.
Dia pun menjelaskan tiga poin mengenai kasus yang dialami seniman Soimah yang didatangi petugas pajak di kediaman Soimah di Yogyakarta di tahun 2015 silam.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak"," tutur Sri Mulayani, dikutip Senin (10/4/2023).
Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian masalah yang dialami Soimah.
Baca juga: Kanwil DJP Jabar II Sebut Kontribusi Pajak Ciayumajakuning Masuk Peringkat 5 Besar
"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani.
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri.
Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tulisnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan.
Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sambung dia.
Pertama, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan hingga memiliki pengalaman tidak mengenakan terhadap pegawai Ditjen Pajak.
Terkait kejadian di 2015 tersebut Sri Mulyani mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Soimah dan pegawai Ditjen Pajak.
Pegawai yang mendatangi kediaman Soimal adalah instansi dewan kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," kata pihak Ditjen Pajak dalam video yang diunggah Sri Mulyani.
Kedua, terkait debt collector yang mendatangi rumah Soimah.
Pihak Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt colector sendiri yaitu jurusita pajak negara atau (JSPN).
"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah.
Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Cirebon Sesalkan Peran BPKPD Belum Maksimalkan Tapping Box ke Wajib Pajak
Ketiga, terkait pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Dikatakan Ditjen pajak, petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT hingga menawarkan bantuan jika terdapat kendala.
Sebab, batas akhir pelaporan SPT adalah akhir Maret.
"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi mainkan melakukan pendekatan persuasif," tuturnya.
"Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka, jika Ibu Soimah dan kawan pajak ingin bertemu secara langsung dengan kami," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Soimah menceritakan pengalamannya berurusan dengan oknum pegawai pajak yang mendatangi rumah orangtuanya.
"Tahun 2015, datang ke rumah, orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi) tiba-tiba di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri," ujar Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta.
Soimah juga merasa dirinya selalu dicurigai oleh petugas pajak atas apapun yang dilakukan.
Bahkan Soimah harus menyimpan semua nota pengeluarannya.
Baca juga: Ayah MDS ke KPK, Mahfud MD Sebut Eks Pejabat Pajak Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Bertahun-tahun
"Waktu itu awal-awal sukses, kalau banyak uang, tugas saya pertama membahagiakan, membantu keluarga, masak bantu keluarga enggak boleh? Dijaluki (dimintai) nota mas," kata Soimah.
"Lha masak aku bantu saudara pakai nota, jadi enggak percaya 'masak bantu saudara segini besarnya', yo sak karepku to (terserah aku dong). Jadi harus pakai nota, itu tahun 2015," imbuhnya.
Bukan itu saja, pendopo yang saat itu belum selesai dibangun, yang tujuannya dibangun adalah untuk mewadahi para seniman, juga tak luput dari penilaian pajak.
"Ini pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur, dari jam 10.00 pagi sampai jam 05.00 sore, ngukuri pendopo," ujar Soimah.
"Ini tuh orang pajak atau tukang? Kok ngukur jam 10.00 pagi sampai 05.00 sore, arep ngopo (mau ngapain).
Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya bikin aja belum tahu total habisnya berapa," lanjutnya
Saat tahu pendopo yang dibangunnya dinilai hampir Rp 50 miliar, Soimah merasa bingung, antara sedih atau senang.
"Di sisi lain saya sedih, kok bisa begitu, di sisi lain saya senang.
Senangnya gini, kalau itu laku Rp 50 miliar, tukunen, aku untung nanti aku baru bayar pajak, tukunen nek payu Rp 50 miliar," ucap Soimah.
Soimah juga mengungkap sikap oknum petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Jogja bersama debt collector.
Dia dituding sengaja menghindari petugas pajak dengan selalu tidak ada di rumah, padahal Soimah memang sedang bekerja di Jakarta.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.
Walaupun menyayangkan tindakan oknum petugas pajak tersebut, Soimah mengatakan dirinya tetap taat bayar pajak.
"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.
"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," sesalnya.
Ivan Gunawan Nangis Sampaikan Maaf kepada Soimah, Berani Lakukan Ini ke Sahabatnya |
![]() |
---|
Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Ternyata Sudah Berlangsung 8 Tahun, Ini Modusnya |
![]() |
---|
7 Preman Berkedok Debt Collector di Bandung Dibekuk, Puluhan Motor Hasil Tarikan Disita Polisi |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Cek Disini |
![]() |
---|
CEK Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.