Komisi II DPRD Kota Cirebon Sesalkan Peran BPKPD Belum Maksimalkan Tapping Box ke Wajib Pajak

Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong BPKPD Kota Cirebon untuk memaksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa.

DOK HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto, saat rapat kerja bersama BPKPD, Bank BJB, dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (14/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk memaksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa.


Karenanya, Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai penambahan dan perbaikan alat rekam transaksi atau tapping box harus segera direalisasikan.


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto, menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa.


Menurut dia, hal itu erbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box, sedangkan 59 unit yang tersedia belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.


"Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini," ujar Doddy Aryanto saat ditemui usai rapat kerja bersama BPKPD, Bank BJB, dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (14/3/2023).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto, saat rapat kerja bersama BPKPD, Bank BJB, dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (14/3/2023)
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, Doddy Aryanto, saat rapat kerja bersama BPKPD, Bank BJB, dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (14/3/2023) (DOK HUMAS DPRD KOTA CIREBON)


Ia mengatakan, DPRD Kota Cirebon sebagai lembaga kontrol terus mengawasi peran BPKPD untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak.


Pihaknya juga meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah.


Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.


Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak.


"Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, sehingga unit tapping box harus ditambah dan diperbaiki," kata Doddy Aryanto


Doddy menyampaikan, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin, karena dalam dua pekan ke depan Kota Cirebon mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.


Karenanya, BPKPD segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB untuk memaksimalkam agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah di momen Ramadan dan mudik Lebaran 2023.


"Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD di Kota Cirebon," ujar Doddy Aryanto.


Sementara Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Cirebon, Hermilian Eka, menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved