Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin

Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai keberadaan toko modern yang kian menjamur telah menekan daya saing pasar tradisional

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MINIMARKET DI CIREBON - Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah buka suara soal minimarket di Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Maraknya minimarket di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan.


Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai keberadaan toko modern yang kian menjamur telah menekan daya saing pasar tradisional dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.


Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Perumda Pasar Berintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Cirebon, baru-baru ini di Ruang Rapat Griyasawala.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Nelayan yang Hilang di Cianjur, Ini Identitasnya


Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menegaskan, jumlah minimarket di Kota Udang saat ini sudah mencapai sekitar 120 unit.


Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena sebagian berdiri tepat di depan pasar tradisional.


“Kami telah menyoroti keberadaan minimarket yang jumlahnya terus bertambah dan berdampak pada daya saing pasar tradisional."


"Salah satu yang krusial adalah toko modern yang berdiri di depan PPH Harjamukti."


"Ini menyakiti pedagang pasar yang ada di sekitar lokasi,” ujar pria yang akrab disapa Andru, Jumat (19/9/2025).


Andru menambahkan, meski sistem Online Single Submission (OSS) mempermudah proses perizinan, pemerintah daerah tidak boleh asal mengeluarkan izin.


Ada aspek lokasi, izin lingkungan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) yang wajib diperhatikan.

Baca juga: DPRD Cirebon Soroti Sarana Olahraga, Sophi Zulfia: Infrastruktur Harus Dibenahi Demi Prestasi


“Jangan asal mengeluarkan izin. Kalau titiknya tidak sesuai, tentu akan menimbulkan masalah bagi pedagang tradisional,” ucapnya.


Hasil rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon mengeluarkan tiga rekomendasi penting.


Pertama, Pemkot diminta meninjau ulang izin seluruh minimarket yang ada, termasuk kelengkapan administrasi perizinannya.


Kedua, melakukan revitalisasi pada 10 pasar tradisional agar lebih bersih, nyaman dan tetap menjadi pusat ekonomi rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved