Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin

Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai keberadaan toko modern yang kian menjamur telah menekan daya saing pasar tradisional

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MINIMARKET DI CIREBON - Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah buka suara soal minimarket di Cirebon 


Ketiga, menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar agar tidak mengurangi omzet pedagang resmi.


Sementara itu, Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat menyebut persoalan minimarket di dekat pasar tradisional bukan hal baru.


Kasus serupa, kata dia, pernah terjadi di Pasar Perumnas dan Pasar Drajat.


“Kami tidak ingin hal ini terulang di PPH Harjamukti."


"Kehadiran minimarket tepat di depan pasar berpotensi menimbulkan konflik,” jelas Romy.


Sebagai langkah jangka panjang, Romy mendorong DPRD membuat payung hukum yang lebih jelas mengenai pembatasan pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional.


“Perizinan jangan mudah diterbitkan. Harus ada kearifan lokal yang diterapkan agar pasar tradisional tetap bisa bertahan,” katanya.


Romy menambahkan, jumlah pedagang pasar di Kota Cirebon juga terus menurun signifikan. 


Dari sekitar 6.000 pedagang, kini hanya tersisa 2.600 pedagang yang aktif berjualan.


Kondisi ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa keberlangsungan pasar tradisional harus lebih diperhatikan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved