Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin
Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai keberadaan toko modern yang kian menjamur telah menekan daya saing pasar tradisional
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Maraknya minimarket di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan.
Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai keberadaan toko modern yang kian menjamur telah menekan daya saing pasar tradisional dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Perumda Pasar Berintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Cirebon, baru-baru ini di Ruang Rapat Griyasawala.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Nelayan yang Hilang di Cianjur, Ini Identitasnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menegaskan, jumlah minimarket di Kota Udang saat ini sudah mencapai sekitar 120 unit.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena sebagian berdiri tepat di depan pasar tradisional.
“Kami telah menyoroti keberadaan minimarket yang jumlahnya terus bertambah dan berdampak pada daya saing pasar tradisional."
"Salah satu yang krusial adalah toko modern yang berdiri di depan PPH Harjamukti."
"Ini menyakiti pedagang pasar yang ada di sekitar lokasi,” ujar pria yang akrab disapa Andru, Jumat (19/9/2025).
Andru menambahkan, meski sistem Online Single Submission (OSS) mempermudah proses perizinan, pemerintah daerah tidak boleh asal mengeluarkan izin.
Ada aspek lokasi, izin lingkungan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) yang wajib diperhatikan.
Baca juga: DPRD Cirebon Soroti Sarana Olahraga, Sophi Zulfia: Infrastruktur Harus Dibenahi Demi Prestasi
“Jangan asal mengeluarkan izin. Kalau titiknya tidak sesuai, tentu akan menimbulkan masalah bagi pedagang tradisional,” ucapnya.
Hasil rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Cirebon mengeluarkan tiga rekomendasi penting.
Pertama, Pemkot diminta meninjau ulang izin seluruh minimarket yang ada, termasuk kelengkapan administrasi perizinannya.
Kedua, melakukan revitalisasi pada 10 pasar tradisional agar lebih bersih, nyaman dan tetap menjadi pusat ekonomi rakyat.
Ketiga, menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar agar tidak mengurangi omzet pedagang resmi.
Sementara itu, Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat menyebut persoalan minimarket di dekat pasar tradisional bukan hal baru.
Kasus serupa, kata dia, pernah terjadi di Pasar Perumnas dan Pasar Drajat.
“Kami tidak ingin hal ini terulang di PPH Harjamukti."
"Kehadiran minimarket tepat di depan pasar berpotensi menimbulkan konflik,” jelas Romy.
Sebagai langkah jangka panjang, Romy mendorong DPRD membuat payung hukum yang lebih jelas mengenai pembatasan pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional.
“Perizinan jangan mudah diterbitkan. Harus ada kearifan lokal yang diterapkan agar pasar tradisional tetap bisa bertahan,” katanya.
Romy menambahkan, jumlah pedagang pasar di Kota Cirebon juga terus menurun signifikan.
Dari sekitar 6.000 pedagang, kini hanya tersisa 2.600 pedagang yang aktif berjualan.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa keberlangsungan pasar tradisional harus lebih diperhatikan.
Minimarket di Mundu Cirebon Disatroni Kawanan Pencuri, CCTV Rekam 3 Pria Berpakaian Hitam Beraksi |
![]() |
---|
Direksi dan Dewas PAM Tirta Giri Nata Harus Dievaluasi, Desak Komisi II DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
Atap Minimarket di Kebonpedes Sukabumi Dibobol Maling, Rokok Hingga HP Digondol, Kerugian Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Pedagang Jus di Beber Cirebon Nekat Bobol Minimarket Gara-gara Film Action, Uangnya Dipakai Judi |
![]() |
---|
Ada Penggelapan di Perumda Air Minum, Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Pelaku Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.