Pembacokan Mantan Ketua KY
Sosok Mantan Ketua KY yang Jadi Korban Pembacokan, Adik Kandung Korban: Panutan Keluarga
Tindakan pembacokan hingga terjadi luka cukup parah dialami Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menjadi perhatian keluarga.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana keluarga Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di kediamannya di Gang Krikil, Desa Cilimus/ Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu (29/3/2023) malam.
Menurut Kusworo, sehingga korban mengalami luka bacok, ditangan, punggung, di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang.
"Pasal yang dikenakan, adalah pasal berlapis karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.
Kusworo mengatakan, selain itu tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya.
"Kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Pembacokan Mantan Ketua KY
Pengakuan Tersangka Pembacokan Terhadap Mantan Ketua KY, Ingin Mencuri Untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Sebelum Dibacok, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Ternyata Sempat Berpapasan Dengan Tersangka |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Mantan Ketua KY dan Anaknya, Korban Pembacokan di Rumahnya di Bandung |
![]() |
---|
Bukan Hanya Mantan Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok, Anaknya Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok, Bercak Darah Masih Tercecer di Depan Rumah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.