Pembacokan Mantan Ketua KY

Sosok Mantan Ketua KY yang Jadi Korban Pembacokan, Adik Kandung Korban: Panutan Keluarga

Tindakan pembacokan hingga terjadi luka cukup parah dialami Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menjadi perhatian keluarga.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana keluarga Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di kediamannya di Gang Krikil, Desa Cilimus/ Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Rabu (29/3/2023) malam. 

Menurut Kusworo, sehingga korban mengalami luka bacok, ditangan, punggung, di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang.

"Pasal yang dikenakan, adalah pasal berlapis karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.

Kusworo mengatakan, selain itu tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya.

"Kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved