Pembacokan Mantan Ketua KY
Sebelum Dibacok, Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Ternyata Sempat Berpapasan Dengan Tersangka
Tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami sempat berkeliling
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBOB.COM, BANDUNG- Tersangka pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami, sempat berkeliling komplek Griya Bandung Asri 2, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka yaitu Aditiya (35) sudah dari pukul 11.00 WIb, berkeliling daerah Baleendah dan Bojongsoang, untuk mencari sasaran.
"Pada saat berpapasan dengan mobil Mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat ada mobil yang dikendarai oleh kakek-kakek, atau orang yang sudah berumur sendiri," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Bukan Hanya Mantan Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok, Anaknya Ternyata Juga Jadi Korban

Kusworo mengungkapkan, maka menurut tersangka, Mantan Ketua KY ini merupakan target yang empuk bagi tersangka.
"Sehingga diikuti kendaraan tersebut, setelah kendaraan masuk ke rumah, dibiarkan korban masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," kata Kusworo.
Ketika tersangka sudah ada di dalam rumah, dijelaskan Kusworo, yang pertama mengetahui adalah putrinya Mantan Ketua KY, yakni Tami (Rachmi).
Baca juga: Kondisi Terkini Mantan Ketua KY dan Anaknya, Korban Pembacokan di Rumahnya di Bandung
"Kemudian begitu bertemu dengan saudari Tami, tersangka sempat melempar korban ke dalam kamarnya. Kemudian diminta untuk diam, namun karena Tami panik berteriak dan dilakukan lah pembacokan," ujarnya.
Kusworo memaparkan, Tami sempat manakis bacokan tersangka, sehingga luka di tangannya, kena di bagian punggung.
"Kemudian pada saat ada teriakan minta tolong dari putrinya, maka mantan ketua KY turun dari lantai dua. Melihat si anak sudah berdarah, kemudian melakukan teriak minta tolong, juga dibacok oleh si tersangka," katanya.
Menurut Kusworo, saat itu Tami ke luar rumah meminta tolong kepada warga.
"Setelah itu, tersangka keluar, warga mulai berdatangan, dan tersangka kembali ke sepeda motor dan melarikan diri," katanya.

Menurut Kusworo, sehingga korban mengalami luka bacok, di tangan, punggung, di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.
Kusworo mengatakan, selain itu tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya.
"Kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Sosok Mantan Ketua KY yang Jadi Korban Pembacokan, Adik Kandung Korban: Panutan Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Tersangka Pembacokan Terhadap Mantan Ketua KY, Ingin Mencuri Untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Mantan Ketua KY dan Anaknya, Korban Pembacokan di Rumahnya di Bandung |
![]() |
---|
Bukan Hanya Mantan Ketua Komisi Yudisial yang Dibacok, Anaknya Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibacok, Bercak Darah Masih Tercecer di Depan Rumah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.