Pemilu 2024 Ditunda
Pemilu 2024 Diperintahkan Ditunda, PN Jakpus Menangkan Gugatan PRIMA Atas KPU, Ini Isi Putusannya
PN Jakpus meminta KPU RI menunda Pemilu 2024. PRIMA menangkan gugatan atas KPU.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran Petugas Pantarlih saat Lakukan Coklit Pemilu 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.