Pemilu 2024 Ditunda

Pemilu 2024 Diperintahkan Ditunda, PN Jakpus Menangkan Gugatan PRIMA Atas KPU, Ini Isi Putusannya

PN Jakpus meminta KPU RI menunda Pemilu 2024. PRIMA menangkan gugatan atas KPU.

Editor: taufik ismail
kompas/supriyanto
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dan mmeminta KPU menunda Pemilu 2024. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemilu 2024 terancam ditunda. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU secara perdata karena tak lolos verifikasi.

Melalui putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022 Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran Petugas Pantarlih saat Lakukan Coklit Pemilu 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved