Ada Kabar Baik Bagi Keluarga Napi yang Mendekam di Lapas Majalengka, Ini Kata Kalapas

Ada kabar baik bagi keluarga napi Lapas Majalengka. Ini kabar baik tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Kepala Lapas Majalengka melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan terkait penerapan layanan kunjungan yang kini boleh dilakukan 2 kali dalam seminggu oleh keluarga napi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Lapas Kelas II B Majalengka kini menerapkan kunjungan dua kali dalam seminggu untuk keluarga napi yang hendak berkunjung.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.

"Ya benar, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi, kami akan membuka layanan kunjungan 2 kali dalam seminggu kepada para keluarga warga binaan yang hendak berkunjung," ujar Wawan.

Menurutnya, informasi itu telah disampaikan melalui sosialisasi kepada seluruh warga binaan.

Menurut Wawan, para warga binaan menyambut baik kabar tersebut.

"Tadi kami telah sampaikan kabar baik itu kepada para napi."

"Mereka terlihat sangat senang dan antusias untuk bisa berjumpa dan mengobati rasa rindu dengan sanak keluarganya, untuk itu kami berpesan agar hak-hak warga binaan bisa terpenuh, lalu seluruh warga binaan harus mematuhi segala peraturan dan tetap berkelakuan baik selama berada di Lapas Majalengka ini," ucapnya.

Pria asal Kabupaten Kuningan itu menyampaikan, bahwa ada syarat tersendiri penerapan itu berlaku bagi warga binaan.

Yakni, warga binaan yang bersangkutan telah melakukan vaksin minimal dosis kedua dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam kebijakan yang baru ini nantinya akan mendapatkan hak untuk dikunjungi 2 kali dalam seminggu, dengan ketentuan harus sudah menerima minimal vaksin kedua dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Lestarikan Budaya Jawa Barat, Lapas Majalengka Canangkan Pakai Baju Adat Sunda Saat Berdinas

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved