Dapat Remisi Lebaran, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Bahagia Saat Dinyatakan Langsung Bebas

Wajah Yoyo Sahyo tampak bahagia setelah mengikuti salat Idulfitri di masjid Lapas Kelas IIB Majalengka

DOK. LAPAS KELAS IIB MAJALENGKA
DAPAT REMISI - Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Suriyanta L Situmorang (ketiga kanan), saat menyerahkan SK remisi khusus Lebaran kepada warga binaan usai salat Idulfitri di masjid Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (31/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Wajah Yoyo Sahyo tampak bahagia setelah mengikuti salat Idulfitri di masjid Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (31/1/2025).


Tangannya tampak menenteng map berisi surat pemberian remisi khusus Idulfitri yang diterima langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Suriyanta L Situmorang.


Berkat remisi khusus dua bulan yang diterimanya, Yoyo Sahyo pun dinyatakan langsung bebas tepat di Hari Kemenangan setelah menjalani masa tahanan sejak 2019.

Baca juga: 10 Kios di Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka Terbakar Pada Malam Lebaran


Diketahui, Yoyo yang merupakan warga Kabupaten Majalengja tersebut terlibat kasus pencurian, dan terbagi menjadi empat berkas perkara tersebut divonis delapan tahun penjara.


Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama kira-kira enam tahun, dan mendapatkan sejumlah remisi, karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, Yoyo resmi bebas murni.


Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Suriyanta L Situmorang, mengatakan, Yoyo merupakan satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Lebaran.


Menurut dia, Yoyo juga satu-satunya warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II selama dua bulan pada momen Lebaran, sehingga per 31 Desember 2025 dinyatakan bebas murni.


"Kami berharap, Yoyo Sahyo mendapat banyak pelajaran berharga selama menjalani masa tahanannya, dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu," ujar Suriyanta L Situmorang saat ditemui di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (31/1/2025).


Ia mengatakan, pada momen Lebaran kali ini sebanyak 219 warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang terlibat sejumlah kasus tindak pidana termasuk Yoyo Sahyo yang mendapatkan remisi.

Baca juga: Kapolres Bersama Forkopimda Salat Idul Fitri di Alun-Alun Indramayu


Di antaranya, 66 warga binaan menerima remisi 15 hari, 134 warga binaan menerima remisi satu bulan, 16 warga binaan mendapatkan remisi 1,5 bulan, dan dua warga binaan menerima remisi dua bulan.


Pihaknya mengakui ratusan warga binaan tersebut mendapatkan remisi khusus I, dan masih menjalani masa tahanannya, karena hanya Yoyo Sahyo yang menerima remisi khusus II, dan dinyatakan langsung bebas.


"Ratusan warga binaan yang menerima remisi khusus I itu terlibat kasus peredaran gelap narkoba, tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan lainnya," ujar Suriyanta L Situmorang.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved