Kabar Terkini Polisi Cabuli Anak Tiri di Cirebon, Ternyata Sudah Masuk Sidang Tuntutan

Namun dalam sidang tuntutan kemarin jaksa belum siap. Alhasil sidang ditunda pekan depan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Jajaran Polresta Cirebon dan Komnas Perlindungan Anak saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers soal kasus dugaan oknum polisi rudapaksa anak tiri di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kasus oknum polisi mencabuli anak tiri di Kota Cirebon sudah memasuki persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (9/2/2023).

Pada sidang kemarin, seharusnya, jaksa membacakan sidang tuntutan untuk terdakwa Briptu Ch.

Namun, jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang tuntutan ditunda pekan depan.

Ibu korban, berharap pada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk korban. Pasalnya, hingga saat ini, korban mengalami trauma. 

"Sampai sekarang, anak saya trauma dan belum hilang. Saya Keluarga memohon keadilan yang seadil-adilnya," ucapnya, Kamis (9/2/2023).

Tak hanya itu, V juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada putrinya. 

"Semoga dengan hukuman yang setimpal kepada terdakwa, anak saya bisa lebih cepat pulih. Walaupun pasti sangat sulit. Tapi saya optimis. Apalagi telah mendapat dukungan dari berbagai pihak," ujarnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, mengatakan, pihaknya akan mengawal sidang tersebut hingga putusan.

"Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam perkara kasus kekerasan seksual kepada anak. Walaupun terdakwa adalah aparat penegak hukum. Peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan demi keadilan," katanya.

Ia menyinggung soal Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak yang menerangkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Kami juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pasal 76E Undang-Udang Perlindungan anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya," ucap Yani.

Ketua GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi, mendesak kepada institusi polri untuk segera menggelar sidang kode etik kepada terdakwa yang masih aktif sebagai anggota polri itu.

Pasalnya, dia belum mendengar kabar bahwa terdakwa sudah menjalani sidang kode etik. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tuntas. Jangan ada tebang pilih. Kami akan mempertanyakan kepada pihak Polres Cirebon Kota terkait sidang etik untuk terdakwa," kata dia. 

"Kami juga akan mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar dan Divpropam Mabes Polri untuk mempertanyakan prosedur dan tindak lanjut sidang kode etik perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Tangani Kasus Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Kejari Kabupaten Cirebon Siapkan 4 Jaksa

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved