Imigrasi Cirebon Deportasi 2 WNA yang Langgar Izin Tinggal, Ditemukan Dalam Proyek di Majalengka

Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
WNA DIDEPORTASI - Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon karena terbukti melanggar aturan keimigrasian saat berada di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kedua WNA tersebut berinisial CS (49) asal Thailand dan HH (43) asal China.


Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Cirebon, Kamis (9/10/2025), dengan mengenakan rompi oranye.


Kasi Tikim, Sonny Prabowo, didampingi Kasi Inteldak, Deny Haryadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengawasan lapangan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca juga: Dina Oktaviani Ditemukan Tewas di Sungai Citarum Pada Hari Ulang Tahunnya, Dihabisi Rekan Kerja


“Petugas menemukan WNA asal Thailand sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di sebuah proyek pabrik di Majalengka."


"Setelah diperiksa, ternyata yang bersangkutan masuk menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” ujar Sonny dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025). 


Sementara itu, WNA asal China diamankan di lokasi berbeda dalam kegiatan pengawasan yang sama.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HH, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Research & Development Manager, ternyata menjalankan aktivitas di luar ketentuan izin tinggalnya.


“Dua-duanya melanggar Pasal 75 ayat 1 junto Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."


"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asal,” ucapnya. 


Sonny menambahkan, keberhasilan ini juga berkat peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA di lingkungan sekitar.


“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga."


"Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan petugas, tapi juga butuh partisipasi masyarakat,” jelas dia.

Baca juga: Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Maut Truk vs Minibus di Arjawinangun Cirebon


Kantor Imigrasi Cirebon sendiri mencatat telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA sepanjang 2025 karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.


“Proses deportasi ini kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku."


"Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” katanya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved