Tangani Kasus Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Kejari Kabupaten Cirebon Siapkan 4 Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyiapkan empat jaksa untuk menangani kasus oknum polisi yang diduga merudapaksa anak tiri
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyiapkan empat jaksa untuk menangani kasus oknum polisi yang diduga merudapaksa anak sambungnya.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, mengatakan, saat ini, empat jaksa itu mulai bekerja menangani kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut.
Terutama dalam meneliti berkas perkara oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu yang diterima dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Mereka masih meneliti kelengkapan berkas perkara agar memenuhi syarat formil dan materilnya," kata Fajar Syahputra saat saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Kejari Kabupaten Cirebon Gercep Usai Terima Barkas Kasus Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Anak Tirinya
Baca juga: Update Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris, Polisi Tetapkan Tersangka
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejari Kabupaten Cirebon juga bakal melakukan gelar perkara kasus oknum polisi yang berinisial CH tersebut.
Sebab, menurut dia, kasusnya sudah dapat dipolakan, sehingga penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan segera diajukan ke tahap penuntutan persidangan.
Pihaknya mengakui, berdasarkan nota dinas tahap penelitian atau P-16 berkas perkara Briptu CH ditargetkan selesai maksimal tiga hari kerja.
"Setelah tiga hari diteliti, diharapkan sudah bisa menentukan sikap agar penanganan perkaranya selesai lebih cepat," ujar Fajar Syahputra.
Fajar menyampaikan, empat jaksa yang disiapkan juga bertugas untuk merumuskan formulasi yang tepat dalam penerapan perkara yang diajukan penyidik.
Agar terdapat kesesuaian antara penerapan pasal dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Briptu CH terhadap anak sambungnya.
"Kami juga bergerak cepat setelah menerima berkas perkara ini, karena penelitiannya ditargetkan selesai dalam tiga hari," kata Fajar Syahputra. (*)