Kasus Asusila

Kejari Kabupaten Cirebon Gercep Usai Terima Barkas Kasus Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Anak Tirinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon bergerak cepat usai menerima berkas perkara dugaan oknum polisi rudapaksa anak tirinya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon bergerak cepat usai menerima berkas perkara dugaan oknum polisi rudapaksa anak tirinya.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, mengatakan, saat ini berkas perkara oknum polisi yang berdinas di Polres Cirebon Kota itu masih diteliti lebih lanjut.

Namun, pihaknya memastikan proses penelitian berkas perkara oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut selesai secepatnya.

Baca juga: Kapolresta Cirebon Ajak Semua Pihak Awasi Penyidikan Kasus Oknum Polisi yang Merudapaksa Anak Tiri

"Kami sudah menerima berkasnya dari penyidik Polresta Cirebon, dan sedang diteliti atau masih tahap P-16," ujar Fajar Syahputra saat saat ditemui di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/10/2022).

Ia mengatakan, koordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon juga masih berjalan, karena berkas perkara oknum polisi berinial CH itu masih dalam tahap penelitian.

Fajar menyampaikan, koordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon sangat diperlukan apabila ditemukan berkas-berkas yang harus dilengkapi.

"Kami juga bergerak cepat setelah menerima berkas perkara ini, karena penelitiannya ditargetkan selesai dalam tiga hari," kata Fajar Syahputra.

Baca juga: Kapolda Jabar Gemetar Menahan Tangis saat Minta Maaf soal Kasus Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri

Menurut dia, penelitian berkas perkara tersebut juga untuk merumuskan formulasi yang tepat dalam penerapan perkara yang diajukan penyidik.

Agar terdapat kesesuaian antara penerapan pasal dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Briptu CH terhadap anak sambungnya.

"Biar bagaimana pun, perkara itu harus didukung alat bukti, sehingga kami dalami lagi agar lebih tepat dan sesuai," ujar Fajar Syahputra.

Pihaknya menargetkan penelitian berkas perkara tersebut rampung secepatnya, sehingga kasusnya segera diajukan ke penuntutan persidangan.

Baca juga: Bukan Cuma Rudapaksa, Hotman Paris Ingatkan Ada 2 Pidana Lainnya yang Dilakukan Oknum Polisi Cirebon

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved