DPRD Kota Cirebon

Terkait Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi & Pegiat Budaya

DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan mengenai perubahan nama Stasiun Cirebon.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025), tentang naming rights Stasiun Cirebon. 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon merespons polemik penamaan Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi.

Pro dan kontra itu terjadi setelah adanya kerjasama PT KAI dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights.

DPRD Kota Cirebon pun memfasilitasi pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala, Kamis (2/10/2025).

Di antaranya Manajemen KAI DAOP 3 Cirebon, Manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pegiat budaya dan ahli sejarah, serta organisasi dan tokoh masyarakat.

Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk menguraikan kronologis kejadian, dan memberikan rekomendasi atas polemik yang terjadi.

“Rapat berjalan bagus, karena semua diberi kesempatan berpendapat. Yang tersampaikan, utamanya jangan mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Cirebon BT Batik Trusmi,” katanya seusai rapat.

Ia menilai, penamaan Stasiun Cirebon semestinya menyematkan pula frasa Kejaksan, sebab hal itu sesuai dengan dua peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 19/2001.

Atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar penamaan Stasiun Cirebon diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

Adapun terkait proses kerja sama antar kedua pihak, Fitrah menilai hal itu diperbolehkan selama tidak mengubah nama Stasiun Cirebon.

“DPRD merekomendasikan Stasiun Kereta Api Cirebon menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan, karena sebelumnya tertuang di Kepwal dan Permenbudpar terkait bangunan cagar budaya,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menyayangkan sikap manajemen BT Batik Trusmi yang meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup secara resmi.

Karena menurutnya, RDP menjadi momen penting bagi masing-masing pihak menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu atas polemik yang sedang terjadi.

Harry juga merekomendasikan agar kerja sama naming right antara KAI dan BT Batik Trusmi dibatalkan. Sehingga, penamaan Stasiun Cirebon tetap merujuk pada peraturan yang ada, yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

“Hasil rapat, kami bersepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama naming right di Stasiun Cirebon. Sementara perubahan nama stasiun yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” katanya.

Sementara itu, Vice President Daop 3 Cirebon Mohammad Arie Fathurrochman menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved