Kasus Korupsi di Cirebon

Breaking News: Suami & Kakak Tersangka MY Ditahan, Kejari Cirebon Bongkar Aliran Uang Rp 24,6 Miliar

2 orang keluarga tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
DUGAAN PENCUCIAN UANG - Dua orang keluarga tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,6 miliar. Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (8/10/2025) malam, tampak tegang.


Dua orang keluarga tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,6 miliar.


Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat MY, mantan staf administrasi bank pemerintah cabang Sumber.

Baca juga: Liga Sepak Bola Putri Tingkat Nasional Kembali Digelar Setelah Vakum 6 Tahun, Bandung Tuan Rumah


"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS selaku suami dari MY dan ZT selaku kakak dari MY, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (8/10/2025) malam. 


Menurut Randy, kedua tersangka diduga menerima, menguasai dan menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan MY sejak tahun 2018 hingga 2025.


Dana tersebut dipindahkan ke beberapa rekening, termasuk atas nama SW dan ZT, sebelum akhirnya sebagian digunakan untuk membeli barang mewah hingga biaya perjalanan.


“Uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp 24,67 miliar dipindahkan ke rekening atas nama SW sekitar Rp 10,48 miliar dan atas nama tersangka ZT sebesar Rp 14,18 miliar."


"Sebagian dana itu kemudian masuk ke rekening TS dan dipakai untuk membeli barang berharga, wisata, serta umrah,” ucapnya.


Dari hasil penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.


Di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.


“Terhadap para tersangka TS dan ZT, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup."


"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon,” jelas dia. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis 9 Oktober 2025, Sedia Payung Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved