Dapat Program Asimilasi Rumah, 8 Narapidana Lapas Majalengka Dipulangkan
Sebanyak 8 narapidana Lapas Kelas II B Majalengka dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak 8 narapidana Lapas Kelas II B Majalengka dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya.
Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.
Dipulangkannya 8 orang narapidana itu berdasarkan Permenkumham nomor 43 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Dari dasar itu, kami juga membuat surat keputusan Nomor W.11.PAS.PAS.17-PK.01.05.06-215 tahun 2023 tentang asimilasi rumah kepada 8 orang warga binaan," ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Dijanjikan Dapat Kantor Lapas Baru oleh Pemda Majalengka, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat
Wawan menjelaskan, narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.

"Syarat yang dimaksud, yaitu mereka telah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin."
"Selain itu mereka juga telah menjalani satu per dua masa pidana atau dua pertiga masa pidana," ucapnya.
Baca juga: Terbongkar, Ada Napi Pengendali Narkoba di Lapas Indramayu, Tersangka Berhasil Ditangkap
Pengeluaran narapidana tersebut, kata Wawan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelum dilakukan pengeluaran narapidana tersebut telah diberikan pengarahan oleh petugas registrasi dan Bimkemas serta dihadapkan secara daring kepada Petugas Pos Bapas Kelas I Cirebon," jelas dia.
Lebih lanjut pria asal Kabupaten Kuningan itu, bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni.
Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
"Dalam pengeluaran narapidana asimilasi rumah dijemput oleh keluarga masing masing."
"Narapidana selama menjalani asimilasi rumah akan diawasi dan dibimbing oleh petugas Bapas setempat," kata
Dibantu Napi, Lapas Indramayu Bisa Hasilkan 3 Ton Gabah Hingga 1,7 Ton Lele Lewat 'SAE Arumanis' |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Narapidana Khatam Al Quran Setiap Hari selama Ramadhan |
![]() |
---|
Detik-detik Puluhan Narapidana Kabur dari Lapas Jelang Berbuka Puasa, Warga Sekitar Syok |
![]() |
---|
Kunjungi Lapas Cirebon, Wamenkumham Otto Hasibuan Soroti Kapasitas Lapas & Narapidana Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Al-Quran Jadi Pengikat Ikrar Dua Napiter Lapas Kelas II Karawang Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.