Diluar Dugaan! Banyak Saksi Sebut Tak Aniaya Kades, Warga Sukawera Majalengka Justru Dipenjara

Sejumlah warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mengaku heran dengan kasus yang dialami warganya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas kepolisian Polsek Ligung Polres Majalengka saat meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan warga ke seorang kades di Kecamatan Ligung 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sejumlah warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka mengaku heran dengan kasus yang dialami warganya.

Pasalnya, banyak saksi yang melihat yang bersangkutan tidak melakukan penganiayaan, namun justru menyeretnya ke penjara.

Peristiwa itu dialami oleh Iyus Rustama, warga Dusun Leuwiliang, desa setempat.

Hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Jumat (27/1/2023), membuat Iyus harus menjalani hukuman di Lapas Majalengka.

Baca juga: Diduga Dianiaya Warganya Saat Bersepeda, Kades di Majalengka Lapor Polisi 

Iyus dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dan dihukum 1 bulan penjara.

Rijal (39), salah satu warga sekaligus saksi mata mempertanyakan pasal penganiayaan ringan yang membuat Iyus ditahan di Lapas itu.

Warga beralasan, saat kejadian keributan antara Iyus dengan sang kepala desa setempat pada tanggal 12 Desember 2022 malam itu, terpidana tidak melakukan penganiayaan apapun. 

"Banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada penganiayaan."

"Kalau Mang Iyus mengucapkan kata-kata yang disebut kasar, iya. Tapi nggak ada penganiayaan."

"Terus sekarang Mang Iyus dipenjara dengan tuduhan melakukan penganiayaan ringan. Ini yang aneh," ujar Rijal saat dikonfirmasi Tribun, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kades di Majalengka Laporkan Warga karena Dugaan Penganiayaan, Warga Akan Lapor Balik, Ini Alasannya

Dijelaskannya, saat kejadian, kepala desa berinisial WW itu memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya.

Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.

"Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus."

"Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserempet sarung, jadi jatuh," ucapnya.

Warga lainnya, Mus (40) menyebut, banyak kejanggalan saat dirinya ikut langsung menjadi saksi dalam sidang pengadilan Jumat kemarin.

Sebelum sidang dimulai, pihak korban meminta untuk mediasi perdamaian.

Namun kenyataannya sidang itu tetap digelar.

"Jadi banyak kejanggalan, seperti tidak adanya surat panggilan untuk sidang, lalu adanya permintaan mediasi dengan bahasa tahu beres sebelum sidang, terus juga ada intervensi bahwa harus mengakui perbuatannya," jelas Mus.

Kondisi seperti itu, membuat ia merasa prihatin dengan apa yang dialami Iyus.

Sehingga, saat ini ia hanya berharap Iyus bisa menerima semuanya dengan lapang dada dan bisa diambil hikmahnya.

"Prihatin mah prihatin, tapi ya gimana sudah divonis Iyus tetap dipenjara, kami taat hukum serahkan semuanya ke pihak berwajib dengan harapan Iyus tabah dengan semuanya," katanya.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, sang kepala desa melaporkan salah satu warganya dengan tuduhan penganiayaan dan atau penghinaan ke Polsek Ligung. 

Laporan tentang penganiayaan itu langsung dibantah oleh saksi yang berada di TKP dan sempat membantu Kuwu.

Saat kejadian, WW sempat terjatuh, tetapi bukan karena dipukul oleh pelaku.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved