Pilkades Digital di Indramayu Sudah Direstui Kemendagri, Akan Digelar di 139 Desa
Pemilihan Kepala Desa (Kades) di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara digital mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemilihan Kepala Desa (Kades) di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara digital mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jabar, Ade Afriandi mengatakan, kepastian itu didapat setelah Kemendagri membalas surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Nah, tanggal 17 September surat dari Gubernur Jawa Barat sudah dijawab, Pak Mendagri (Tito Karnavian) menyetujui usulan Jawa Barat,” ujar Ade, Senin (22/9/2025).
Dikatakan Ade, surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA itu berisi permohonan agar Pilkades di 528 desa tetap dilaksanakan pada 2026, sesuai habisnya masa jabatan kepala desa.
Baca juga: 15 Prompt Gemini AI untuk Foto Polaroid Bareng Idol K-Pop Hasil Gambar 3D Realistis
Rencananya, pemilihan kepala desa secara digital akan digelar di 139 desa, di Kabupaten Indramayu pada Desember 2025.
“Mulai dari minggu sekarang dipersiapkan. Pertama langkahnya, BPD memberitahukan ke kepala desa habis masa jabatan, kemudian membentuk Panitia Pilkades. Kalau Indramayu panitia pemilihan kuwu (Pilwu),” katanya.
Setelah pemungutan suara pada Desember, kepala desa terpilih di Indramayu dijadwalkan dilantik pada 1 Februari 2026.
Pilkades di Indramayu ini akan menjadi proyek percontohan penerapan Pilkades digital, sesuai arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
“Nah dikarenakan kita menggeser, dari manual ke digital ini tidak bisa langsung 100 persen. Karena juga harus menguatkan literasi digital ke masyarakat, termasuk ke panitia pemilihan kuwu. Nah dalam rangka transisi manual ke digital makanya nanti di Indramayu itu satu desa, (ada) satu TPS-nya itu pakai elektronik atau digital,” katanya.
Setelah Indramayu, tahapan Pilkades juga akan digelar di Kabupaten Cianjur yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Maret 2026.
“Kecuali kalau ada calon tunggal itu ditunda, sampai dengan terbitnya peraturan pemerintah pelaksanaan dari undang-undang desa,” ucapnya.
Pemprov Jabar melalui DPMDes, kata dia, telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk mendukung Pilkades digital di 139 desa tersebut.
“Kami alokasikan hanya Rp1 miliar lebih ya. Itu pun hanya di 139 desa ya untuk piloting. Total kebutuhan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk kisaran 1.200 TPS,” ucapnya. (Tribun Jabar/Nazmi)
Truk Tabrak Kereta Api Mataram di Indramayu, Belasan Kereta Lintasi Cirebon Terdampak Keterlambatan |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 18 September 2025, Alfamart Lobener dan Desa Cemara |
![]() |
---|
SOSOK Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Asal Indramayu yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 17 September 2025, Pasar Kertasemaya dan Alun-alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.