Kasus Asusila

9 Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ada Korban yang Digilir 4 Pria

Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tribun Jabar/M Rizal
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat menanyai satu persatu pelaku kasus rudapaksa yang terjadi di 4 TKP 

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dilakukan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

"Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi," ucap Maruly.

Maruly menjelaskan, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38).

Baca juga: Di Depan Hakim, Suara Ferdy Sambo Bergetar dan Melemah Saat Bahas Rudapaksa PC, Ngaku Tak Bohong

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku.

Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved