Kasus Asusila
9 Pelaku Rudapaksa di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ada Korban yang Digilir 4 Pria
Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan orang tersangka.
Satu tersangka masih di bawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
TKP kasus rudapaksa itu diantaranya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.
Baca juga: Ayah di Blora Rudapaksa Anak Kandung Penyandang Disabilitas, Korban Melahirkan 2 Kali
Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial.
Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.
"Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos," kata Maruly di Polres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).
TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu mensetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.
Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
"Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ucap Maruly.
Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.
TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.
Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial.
Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.