Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang

Kejadian itu pun langsung diklarifikasi pihak masjid dan membuat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon meradang.

Editor: dedy herdiana
Istimewa
Lambang Partai Ummat, partai baru yang didirikan Amien Rais. Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON – Insiden bendera Partai Ummat membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Jawa Barat kontan menjadi perhatian banyak pihak.

Kejadian itu pun langsung diklarifikasi pihak masjid dan membuat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon meradang.

DKM menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan, sekaligus tidak pernah memberikan izin kegiatan yang hingga adanya pembentangan bendera Partai Ummat di lantai 2 masjid.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Majalengka Bakal Ikut Laporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu

DKM merasa sangat tidak nyaman atas perilaku Partai Ummat Kota Cirebon.

Ketua Harian DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon Ahmad Yani menyampaikan kronologi peristiwa yang kini menyedot perhatian banyak pihak itu.

Yani menerangkan, pengibaran bendera Partai Ummat itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua DKM Masjid Raya Attaqwa, Ahmad Yani, (tengah), memberikan penjelasan terkait kronologi pengibaran bendera Partai Ummat di lantai 2, Minggu (1/1/2023). Ahmad Yani menegaskan DKM Attaqwa tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait kejadian tersebut.
Ketua DKM Masjid Raya Attaqwa, Ahmad Yani, (tengah), memberikan penjelasan terkait kronologi pengibaran bendera Partai Ummat di lantai 2, Minggu (1/1/2023). Ahmad Yani menegaskan DKM Attaqwa tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait kejadian tersebut. (Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Awalnya, sejumlah warga tampak berkumpul di area lingkungan seperti jamaah pada umumnya.

Mereka menuju lantai 2 lalu melakukan shalat Ashar berjamaah.

Tanpa sepengetahuan pengurus, setelah shalat berjamaah itu, mereka melakukan tindakan tidak etis yakni membentangkan dua buah bendera Partai Ummat.

“Kami pastikan tidak pernah mengizinkan secara tertulis dan apalagi memfasilitasi. Semua pengurus sama sekali tidak tahu, tidak menyaksikan langsung, dan tidak bisa memastikan berapa lama, berapa menit hal itu terjadi,” kata Yani saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, Kamis (5/1/2023) petang.

DKM Attaqwa, kata Yani, sangat keberatan dan juga sangat tidak nyaman atas kejadian tersebut.

Sejak Kamis (5/1/2023) siang, pengurus DKM diminta keterangan dari banyak pihak.

Yani menyadari peristiwa ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia.

Karena itu, DKM At-Taqwa sudah menyampaikan kronologi, serta meluruskan anggapan-anggapan yang tidak tepat.

Yani menambahkan, DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon pun sudah melayangkan surat peringatan kepada Ketua DPD Partai Ummat agar tidak melakukan kembali dan memberi catatan membentangkan bendera di masjid melanggar kepemiluan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved