Kriminalitas

Baru 2 Hari Kenal, Pria di Bojongsoang Ajak Teman Kerja Berhubungan, Berujung Pembunuhan

Tersangka pembunuhan, AA (35) baru kenal dua hari, langsung mengajak korban NN (38) berhubungan badan di rumah kosong.

Tribun Jabar/Lutfi
Tersangka pembunuhan, AA saat berada di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023). 


"Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang mucikari," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Dengan subsidier pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved