Kriminalitas
Baru 2 Hari Kenal, Pria di Bojongsoang Ajak Teman Kerja Berhubungan, Berujung Pembunuhan
Tersangka pembunuhan, AA (35) baru kenal dua hari, langsung mengajak korban NN (38) berhubungan badan di rumah kosong.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Lutfi
Tersangka pembunuhan, AA saat berada di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).
"Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang mucikari," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan subsidier pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kriminalitas
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Gantar Indramayu Terbongkar, 2 Pelaku Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.