Kriminalitas

Baru 2 Hari Kenal, Pria di Bojongsoang Ajak Teman Kerja Berhubungan, Berujung Pembunuhan

Tersangka pembunuhan, AA (35) baru kenal dua hari, langsung mengajak korban NN (38) berhubungan badan di rumah kosong.

Tribun Jabar/Lutfi
Tersangka pembunuhan, AA saat berada di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Tersangka pembunuhan, AA (35) baru kenal dua hari, langsung mengajak korban NN (38) berhubungan badan di rumah kosong.


Namun ajakan AA untuk berhubungan badan ditolak NN, ia aniaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.


AA mengaku, kenal dengan korban baru dua hari, kenal secara langsung bertemu tidak melalui media sosial.

Baca juga: Pelaku yang Habisi Nyawa Wanita Tanpa Busana di Sulbar Ditangkap, Motor Korban Juga Digondol


"Ketemu (korban) di kampung," ujar AA, sambil tertunduk, dengan menggunakan baju tahanan dan borgol di tangannya, saat berada di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).


Menurut AA, awalnya korban mau untuk melayani hasrat bejadnya.


"Awalnya dia mau, tapi sebelumnya saya rayu dulu," kata AA.


AA mengaku, kesal kepada korban, soalnya punya utang kepadanya Rp 100 ribu. 


"Jadi gara-gara hutang itu, saya minta hubungan badan, terus dia gak mau, saya pukul, dan meninggal," katanya.

Baca juga: Fakta-kakta Kakek Tega Habisi Nyawa Cucu Tirinya di Culamega Tasikmalaya

Bahkan kata Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, tersangka menawarkan korban untuk berhubungan badan dengan orang lain.


"Kemudian mengambil keuntungan di situ, ya bisa dibilang mucikari," kata Kusworo.


AA tak menyangkal, terkait hal tersebut.


"Pembagian keuntungannya, saya Rp 100 ribu (satukali transaksi dari harga yang disepakati)," ujar AA.

 

Kejadian tersebut terjadi di rumah kosong yang berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang.


Setelah korban dianiaya hingga terjatuh dari lantai dua ke bawah, dan meninggal dunia, tersangka membawanya ke rumah sakit dan mengaku merupakan korban kecelakaan lalulintas.


Namun, setelah didalami oleh jajaran Polresta Bandung, akhirnya terungkap, korban NN buka merupakan korban kecelakaan lalulintas, tapi dianiaya tersangka, hingga meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, akibat ditolak berhubungan badan, AA (35) tega menganiaya wanita berinisial NN (38) hingga meninggal dunia.


Setelah korban meninggal dunia, AA membawa korban ke rumah sakit, dan menyebutkan NN merupakan korban kecelakaan lalulintas.

Namun, pihak rumah sakit menghubungi Polsek Bojongsoang, Polresta Bandung dan berkomunikasi.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awalnya, tersangka ini mengantarkan korban ke rumah sakit, dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack


"Informasinya kecelakaan lalulintas, namun demikian pihaknRS berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta bandung. Maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul  jenazah ini adalah korban kecelakaan lalulintas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).

Kusworo memeparkan, setelah dicek tempat kecelakaan lalulintasnya, di TKP tersebut tidak terlihat indikasi adanya tanda-tanda kecelakaan lalulintas.


"Kemudian dilakukan pendalaman, berdasarkan saksi yang ada, bahwa tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas di situ. Lalu didalami lagi oleh kami, sehingga didapatkan keterangan dan tersangka mengaku, bahwa ia pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kusworo.

Kejadian tersebut, kata Kusworo, terjadi pada 31 Desember, sekitar pukul 04.00 WIB.


"TKP di Rumah Kosong, yang berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang," ujar dia.

Menurut Kusworo, motif pelaku adalah ketika tersangka, ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak. 

"Lalu dilakukan pemukulan, setelah dipukulnya korban oleh tersangka kemudian korban terpeleset, dari lantai dua hingga terjatuh ke bawah, mengakibatkan geger otak. Sebagaimana visum evisetrum, yang didapatkan dari pihak rumah sakit," katanya.

Kusworo mengatakan, menurut informasi dari tersangka, hubungan korban dan tersangka adalah terman kerja, yang baru kenal selama dua hari.


"Jadi tersangka menawarkan korban, untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain, kemudian mengambil keuntungan dari situ. Ya, bisa dibilang mucikari," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, tersangka dijerat pasal 338, yaitu terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


"Dengan subsidier pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved