Kriminalitas
Fakta-kakta Kakek Tega Habisi Nyawa Cucu Tirinya di Culamega Tasikmalaya
Tersangka M (71) yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022).
TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tersangka M (71) yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022).
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022) lalu sekitar antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Motifnya, tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut,” ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com kemarin.
Berikut fakta-fakta terkait kasus seorang kakek tiri yang menghabisi nyawa cucu tirinya di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya:
Baca juga: Kronologi Kakek Habisi Nyawa Siswi SMP di Culamega Tasikmalaya, Berawal dari Sakit Hati
Motif Kasus Kakek Tiri Renggut Nyawa Cucu
Tersangka M merasa sakit hati oleh korban karena dituduh hendak masuk secara diam-diam ke rumah korban pada Minggu (27/11/2022) silam.
Korban saat itu menceritakan tuduhannya kepada para tetangga dengan ciri-ciri yang dikenali sebagai M.
Sehingga, tuduhan korban terhadap tersangka itupun menyebar ke warga sekitar, bahkan tuduhan tersebut juga diceritakan korban kepada teman-teman sekolahnya.
“Barulah, tiga hari kemudian, pada Rabu (30/11/2022) itu, sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB, tersangka melakukan aksinya tersebut,” tambah Suhardi.
Pada hari yang sama, Rabu (30/11/2022) lalu, korban didapati oleh nenek kandungnya sendiri sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup bersimbah darah pada pukul 17.00 WIB.
Kronologi Kasus Kakek Tiri Renggut Nyawa Cucu
“Tersangka M saat pagi itu berangkat ke sawah bersama nenek kandung korban. Tapi, lokasi sawah tersangka dan nenek kandung korban berbeda. Diketahuilah pada pukul 13.00 WIB, tersangka pulang ke rumahnya di Kampung Kubangsari,” ungkap Suhardi.
Tambahnya, tujuan tersangka pulang untuk mengambil batu asahan. Akan tetapi, sesampainya di rumah, terlintas di pikiran tersangka M untuk berniat merenggut nyawa P.
Baca juga: 13 Kasus Kejahatan di Indramayu Tahun 2022: Kiai Muda Diserang Hingga Maling Diamuk Massa
Niat tersebut muncul karena M merasa sakit terhadap P atas tuduhannya yang bermula tiga hari sebelum terjadi perenggutan nyawa.
Sehingga pada saat itu juga, tersangka M diketahui pergi menuju rumah korban di Kampung Beor sambil membawa sebilah golok bergagang putih.
Saat itu, korban yang tengah makan siang dicekik dari belakang oleh tersangka. Kemudian, tersangka melayangkan goloknya ke dahi sebelah kanan sebanyak tiga kali.