Kriminalitas

Fakta-kakta Kakek Tega Habisi Nyawa Cucu Tirinya di Culamega Tasikmalaya

Tersangka M (71) yang merenggut nyawa cucu tirinya, P (13), kini sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya sejak Senin (26/12/2022).

TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Polres Tasikmalaya Telah Menangkap Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Culamega, Tasikmalaya 


Tak sampai di situ, golok tersebut juga dilayangkan ke kepala bagian belakang serta menusukannya ke arah punggung korban sebanyak lima kali.


Usai melakukan perenggutan nyawa tersebut, tersangka M bergegas kembali ke rumahnya di Kampung Kubangsari guna membersihkan pakaiannya yang telah bersimbah darah korban.


Tersangka juga diketahui segera kembali ke sawahnya untuk kembali bekerja.

Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan


Polres Tasikmalaya telah menyita beberapa barang dari tersangka M. Barang tersebut yakni, satu potong jaket lengan panjang warna merah, satu potong baju koko lengan panjang warna putih, satu buah cangkul, sebilah golok dengan gagang berwarna putih, satu buah tas berbahan karung, serta satu buah celana pendek berwarna hitam.


Barang-barang tersebut diyakini berkaitan dengan kasus perenggutan nyawa yang dilakukan M terhadap cucu tirinya, P.


Bahkan, pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diketahui milik korban.

Barang tersebut berupa satu potong kemeja lengan tiga per empat corak kotak-kotak berwarna hitam putih, satu potong mini set warna merah muda, satu potong celana panjang warna abu, satu buah kalung non logam, dua buah bantal berwarna biru, dua buah kasur berwarna merah, satu buah wadah plastik tempat makan, satu buah sendok makan stainless, satu buah bakul nasi plastik, dan satu lembar tikar warna cokelat.


Semua barang bukti tersebut telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.


Diketahui, unit K3 (anjing pelacak) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlibat dalam penyelidikan terhadap barang bukti tersebut.


Pemeriksaan Terhadap 11 Orang Saksi


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasar Reskrim) AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan.


Diketahui, 11 orang saksi telah menjalani pemeriksaan polisi, mereka adalah ayah serta Ibu kandung korban, nenek kandung korban, sepupu korban, tiga orang tetangga korban, dan empat orang teman korban.

 


Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Suhardi mengatakan bahwa untuk sementara tersangka ditetapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved