Pemilu 2024

Ketua BPOKK Tegaskan Partai Demokrat Menolak Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024

Wacana prorporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI tampaknya menuai pro dan kontra dari sejumlah unsur.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (kanan), saat mendampingi kunjungan Presiden keenam RI, di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/1/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wacana prorporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI tampaknya menuai pro dan kontra dari sejumlah unsur.

Di antaranya, Partai Demokrat yang menolak sistem proporsional tertutup diterapkan pada pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan pada tahun depan.

Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, Partai Demokrat tidak menyetujui proporsional tertutup.

Baca juga: Kota Cirebon Dibagi Empat atau Lima Dapil Saat Pemilu 2024? Ini Pilihan Partai Demokrat

"Sampai saat ini, Partai Demokrat menyatakan tidak setuju proporsional tertutup dan setuju terhadap proporsional terbuka," kata Herman Khaeron saat ditemui di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/1/2023) malam.

Ia mengatakan, hingga kini masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi mengenai diterapkan atau tidaknya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Namun, pihaknya mengakui sistem proporsional terbuka yang diterapkan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah menjadi proporsional tertutup.

Bahkan, menurut dia, proporsional terbuka tersebut menunjukkan baiknya sistem demokrasi yang dianut Indonesia dan keterwakilan yang lebih dekat kepada para pemilihnya.

"Kalau arahnya kemudahan dan efisiensi, sebetulnya masih banyak cara untuk memberikan solusi kepada pihak penyelenggara pemilu," ujar Herman Khaeron.

Agar pelaksanaan pemilu lebih mudah, lebih sederhana, tidak berbelit-belit, dan pada sisi anggaran pun lebih murah, sehingga hal tersebut harus menjadi catatan penting.

Namun, pihaknya menegaskan tidak bermaksud untuk mengintervensi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi, dan hanya mengingatkan agar mempertimbangkannya sebaik mungkin.

"Sistem keterwakilan sesungguhnya adalah para anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu mewakili yang memilihnya," kata Herman Khaeron.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved