Dinkes Majalengka Dibantu Polisi Sidak Apotek dan Minimarket, Ini yang Mereka Temukan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka menginspeksi secara mendadak (sidak) sejumlah apotek dan minimarket.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka menginspeksi secara mendadak (sidak) sejumlah apotek dan minimarket.
Hasilnya, masih ada apotek maupun minimarket yang memajang obat sirup di etalasenya.
Pantauan Tribun di lokasi, tampak petugas dari Dinkes dibantu kepolisian dari Satnarkoba Polres Majalengka mengecek etalase obat di salah satu apotek di Kecamatan Kadipaten.
Petugas menemukan ada obat sirup cair yang masih dipajang untuk dijual.
Terlihat petugas Dinkes Majalengka didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya lalu berbincang dengan penjaga apotek.
Baca juga: 23 Obat Sirup Anak yang Aman Menurut BPOM, Ini Daftarnya
Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM, Tak Mengandung EG dan DEG
Tidak berselang lama, petugas apotek langsung buru-buru mengeluarkan sejumlah obat cair dari etalasenya.
Sejumlah obat cair itu diminta dikeluarkan hingga dimasukkan ke dalam gudang.
Selanjutnya, petugas Dinkes Majalengka memberi pembinaan berupa edukasi kepada apotek tersebut.
"Mangga obat-obat sirup dikeluarkan dulu dari etalase, jangan dijual dulu sementara waktu," ujar salah satu petugas Dinkes Majalengka saat melaksanakan sidak, Senin (24/10/2022).
Hal serupa juga terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadipaten-Majalengka, tepatnya di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Di sana, petugas juga masih menemukan sejumlah jenis obat sirup yang berada di etalase.
Petugas kembali menginstruksikan agar menurunkan obat tersebut dari etalase.
Setidaknya ada 4 minimarket maupun apotek yang menjadi sasaran sidak Dinkes Majalengka di tengah tingginya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Kegiatan ini tindak lanjut edaran pada 20 Oktober 2022 yang mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.