Dinkes Majalengka Dibantu Polisi Sidak Apotek dan Minimarket, Ini yang Mereka Temukan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka menginspeksi secara mendadak (sidak) sejumlah apotek dan minimarket.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Dinkes dan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Majalengka menggelar sidak ke sejumlah apotek dan minimarket imbas penjualan obat sirup yang dilarang, Senin (24/10/2022). 

"Ya baik, kami masih menemukan adanya penjualan obat sirup bebas terbatas."

"Tapi memang obat sirup yang diimbau oleh Kemenkes dan BPOM sudah dipisahkan, yaitu jenis Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops," ucap Kabud Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Intan Gita Melinda.

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirup.

Sampai ada ada imbauan selanjutnya, obat sirup jenis apapun diminta untuk tidak dijual sementara waktu.

"Bagi yang masih menjual, kita lakukan pembinaan. Setelah nanti pembinaan, kita imbau lagi sampai BPOM mengeluarkan kebijakan bahwa obat sirup boleh kembali beredar," jelas dia. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved