Dikepung 15 Jam, Akhirnya MSAT Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Fakta-faktanya

Setelah lebih dari 15 jam polisi mengepung akhirnya MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar Video
Polisi menjemput paksa MSAT (42) alias Mas Bechi (peci hitam), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan. Penjemputan paksa dilakukan di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). 

Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang tampak bersiaga di kawasan Ponpes.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Sejak 2019, Pernah Tantang Polisi, Sebut Jokowi

4. 320 Orang juga Diamankan

Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes. 

Sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang. 

Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang di antaranya adalah anak-anak.

Sisanya ada merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang. 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). 

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan, apalagi menyerahkan, diri. 

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019) 

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Sesumbar Polisi Tak Bisa Menangkapnya, 5 Santriwati Korban Pencabulan Sudah Ngaku

Pada Januari 2020, Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved