Dikepung 15 Jam, Akhirnya MSAT Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Fakta-faktanya

Setelah lebih dari 15 jam polisi mengepung akhirnya MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar Video
Polisi menjemput paksa MSAT (42) alias Mas Bechi (peci hitam), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan. Penjemputan paksa dilakukan di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). 

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang. 

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun. 

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. 

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja. 

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang.

Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak. 

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali.

Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022). 

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022).

Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.(Putra Dewangga/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni/SURYA.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA TERBARU Penangkapan Anak Kiai Jombang: MSAT Menyerahkan Diri, Begini Nasibnya Sekarang

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved