Dikepung 15 Jam, Akhirnya MSAT Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Fakta-faktanya

Setelah lebih dari 15 jam polisi mengepung akhirnya MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan layar Video
Polisi menjemput paksa MSAT (42) alias Mas Bechi (peci hitam), anak kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan. Penjemputan paksa dilakukan di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). 

"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bawa Tameng Jemput Paksa Mas Bechi, Anak Kiai di Jombang, Hingga Kamis Malam Belum Berhasil

2. Keluarga diberi kesempatan bertemu

Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim.

Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.

"MSA dibawa ke Polda Jatim nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum.

Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.

"Ke depan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico. 

Baca juga: Anak Kiai Jombang Sesumbar Polisi Tak Bisa Menangkapnya, 5 Santriwati Korban Pencabulan Sudah Ngaku

3. Diperiksa Sidik Jari

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan tersangka kini sedang menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan sidik jadi untuk memastikan bahwa sosok yang dibawa penyidik adalah sosok tersangka yang dicari selama ini. 

"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Dirmanto, Jumat (8/7/2022) dini hari. 

Dalam waktu dekat, lanjut mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim. 

Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Mengingat berkas kasus MSAT atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, ratusan polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) pukul 08.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved