Idul Adha 2022
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tidak ada itu ibadah orang hidup untuk yang mati putus. Sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
Baca juga: Sejarah Idul Adha, Hari Raya Kurban Berawal dari Perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim & Ismail
UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.
"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalau aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku? Kata Nabi sampai," papar UAS.
"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.
Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?
Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.
Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)