Idul Adha 2022

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia saat Idul Adha. 

Dia menjelaskan secara rinci sesuai mazhab-mazhab yang diyakini 

Katanya, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat mengerjakan. 

"Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," katanya 

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya atau berwasiat meninggal dunia.

"Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya" 

Sedangkan, menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: CARA Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama, Bisa Tahan Sampai Setahun

Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban.

"Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

"Akan tetapi, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut," katanya. 

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?" tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun, ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved