Idul Adha 2022

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia saat Idul Adha. 

TRIBUNCIREBON.COM - Ustaz Abdul Somad menjelaskan fiqih atau hukum kurban untuk orang yang meninggal.

Apakah sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? 

Masih banyak orang yang mempertanyaan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Terlebih ketika menjelang Hari Raya Idul Adha, atau bulan Dzulhijah.

Ternyata, ada penjelasan beberapa mazhab menyikapi hukum berkurban untuk keluarga yang telah meninggal dunia. 

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum ini.

Ini untuk menjawab waktu kurban yang berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. 

Telah ditetapkan awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah pada setiap lebaran Idul Adha.

Baca juga: TATA CARA Menyembelih Hewan Kurban Sapi & Kambing di Hari Raya Idul Adha, Ini Bacaan Doanya

Tak sedikit masyarakat beranggapan ingin melakukan ibadah kurban sebagai doa amalan jariyah untuk keluarga yang telah meninggal dunia.

Di antara amal jariyah dimaksud ilmu yang bermanfaat yang mengalir, sedekah harta jariyah dan doa dari anak sholeh.

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal pernah dibahas oleh ulama Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Beliau menyampaikan lewat lisan ceramahnya, secara tertulis di laman blog UAS, di kanal-kanal YouTube 

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved