Idul Adha 2022

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia saat Idul Adha. 

TRIBUNCIREBON.COM - Ustaz Abdul Somad menjelaskan fiqih atau hukum kurban untuk orang yang meninggal.

Apakah sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? 

Masih banyak orang yang mempertanyaan hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Terlebih ketika menjelang Hari Raya Idul Adha, atau bulan Dzulhijah.

Ternyata, ada penjelasan beberapa mazhab menyikapi hukum berkurban untuk keluarga yang telah meninggal dunia. 

Berikut dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya tentang hukum ini.

Ini untuk menjawab waktu kurban yang berdasarkan sidang Isbat pada Sabtu (10/7/2021) lalu. 

Telah ditetapkan awal bulan Dzulhijjah 1442 H atau 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Sehingga 10 Dzulhijjah 1442 H atau Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Besarnya keutamaan dan pahala kurban membuat banyak umat muslim berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah sunnah pada setiap lebaran Idul Adha.

Baca juga: TATA CARA Menyembelih Hewan Kurban Sapi & Kambing di Hari Raya Idul Adha, Ini Bacaan Doanya

Tak sedikit masyarakat beranggapan ingin melakukan ibadah kurban sebagai doa amalan jariyah untuk keluarga yang telah meninggal dunia.

Di antara amal jariyah dimaksud ilmu yang bermanfaat yang mengalir, sedekah harta jariyah dan doa dari anak sholeh.

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal pernah dibahas oleh ulama Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Beliau menyampaikan lewat lisan ceramahnya, secara tertulis di laman blog UAS, di kanal-kanal YouTube 

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Dia menjelaskan secara rinci sesuai mazhab-mazhab yang diyakini 

Katanya, menurut mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat mengerjakan. 

"Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya. Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin," katanya 

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya, karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Sementara, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya atau berwasiat meninggal dunia.

"Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya" 

Sedangkan, menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: CARA Menyimpan Daging Kurban Agar Tahan Lama, Bisa Tahan Sampai Setahun

Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban.

"Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

"Akan tetapi, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut," katanya. 

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?" tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun, ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tidak ada itu ibadah orang hidup untuk yang mati putus. Sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

Baca juga: Sejarah Idul Adha, Hari Raya Kurban Berawal dari Perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim & Ismail

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalau aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku? Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?


Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.

Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved