Tak Hanya DPRD, Massa Buruh Juga Geruduk Kantor Bupati Majalengka, Tuntut Realisasi Kepgub
Tak hanya Gedung DPRD Majalengka, massa buruh dari berbagai serikat pekerja juga geruduk kantor Bupati Majalengka, Selasa
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
"Pak Bupati diminta teman-teman serikat untuk menindaklanjuti Kepgub itu agar keputusan itu disampaikan ke perusahaan di Majalengka."
"Dan Alhamdulillah, itu sudah dilakukan dengan tadi malam Pak Bupati sudah menandatangani dan menyebarkan ke para perusahaan," ujar Eman kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Ia berharap, dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Majalengka, dapat direalisasikan oleh para pengusaha.
Sehingga, keputusan gubernur terkait adanya kenaikan upah bagi buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun sebanyak 3,5 sampai 5 persen dari jumlah minimum UMK 2022 dilaksanakan.
"Mudah-mudahan saja, setelah Pak Bupati menyebarluaskan surat edaran itu, para pengusaha lebih cepat menindaklanjutinya," ucapnya.
Sementara, kendati sudah ditemui oleh Sekda Majalengka, sampai pukul 16.30 WIB para massa masih berada di sekitar kawasan Kantor Bupati Majalengka.
Mereka masih melakukan orasi dengan sejumlah tuntutan yang lainnya.