Tak Hanya DPRD, Massa Buruh Juga Geruduk Kantor Bupati Majalengka, Tuntut Realisasi Kepgub

Tak hanya Gedung DPRD Majalengka, massa buruh dari berbagai serikat pekerja juga geruduk kantor Bupati Majalengka, Selasa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Tak hanya Gedung DPRD Majalengka, massa buruh dari berbagai serikat pekerja juga geruduk kantor Bupati Majalengka, Selasa (31/5/2022).

Tuntutan mereka sama, yakni salah satunya pemerintah daerah segera merealisasikan untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021 tentang kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih di setiap perusahaan.

Bahkan, massa yang datang lebih banyak dari ratusan buruh di gedung dewan, mencapai ribuan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Ribuan Buruh Selesai, Kapolres Majalengka Punguti Sampah Demonstran

Baca juga: Blokade Jalan Buruh Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Majalengka, Ini 5 Tuntutan Mereka

Ada satu mobil komando yang diterjunkan.

Di atas mobil, sejumlah orator pun menyuarakan aspirasinya dengan didukung oleh massa yang lain.

Puluhan personel pihak kepolisian, TNI, dan Polri menjaga ketat aksi hari ini.

Massa buruh tampak membawa sejumlah atribut seperti bendera, spanduk, poster hingga mengenakan pakaian sesuai asal serikatnya.

Pantauan Tribun di lokasi, aksi massa tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran adanya salah satu pimpinan serikat yang ditarik ke dalam kantor Setda.

Para massa menduga adanya perintah pengamanan, sehingga salah satu pimpinan serikat yang diduga dari PPMI itu dijemput paksa ke luar.

Hingga akhirnya, perwakilan dari pemerintah daerah eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman menemui para peserta aksi.

Sekda mewakili Bupati Majalengka yang hari ini sedang bertugas ke luar kota.

Menurut Sekda, pihaknya sudah menindaklanjuti keputusan gubernur terkait kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dengan dibuktikan Bupati Majalengka langsung menandatanganinya.

Surat yang ditandatangani itu, sudah langsung disebarkan kepada para perusahaan di Majalengka.

"Kemarin kami sudah melakukan rapat sebenarnya dengan teman-teman serikat dan sudah disepakati, terutama kesepakatan bagaimana tindak lanjut dari Kepgub tersebut."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved