Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap
Polisi Tangkap Pelaku Perampas Nyawa Neng Enci di Kamar Kos, Anak Buah Prabowo Ungkap Begini
pengungkapan hingga dilakukan penangkapan itu menyusul kerja keras anggota polisi dalam mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Keberhasilan petugas kepolisian dalam menangkap terduga pelaku pembunuhan yang melibatkan Sri Agustina (42) di kamar kosan di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, mendapat apresiasi dari Sri Laelasari, anggota DPRD Kuningan yang juga anak buah Prabowo Subianto.
"Memahami beberapa kasus terjadi di daerah, hingga sekarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Kami sangat mengapresiasi terhadap kerja keras serta kemampuan polisi di bawah Pak Kapolres AKBP Dhany Aryanda," ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan itu, Senin (28/3/2022).
Sri Laelasari mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berbasis dari pendalaman online dan dunia teknologi. Menurut Sri, itu pasti karena pengalaman Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat bertugas di Jakarta.
"Iya, dari pengalaman bahwa Pak Kapolres sekarang atau Pak Dhany yang mahir terhadap informasi teknologi. Ini bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dalam melek informasi teknologi dan elektronik," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos KuninganTerungkap, Polisi Temukan Kertas Bertuliskan Begini
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos Kuningan Terungkap, Ternyata Dihabisi Mahasiswa
Kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) di kamar kosan, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, berhasil diungkap dalam waktu lima hari. "Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (28/3/2022).
AKBP Dhany Aryanda mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan hingga dilakukan penangkapan itu menyusul kerja keras anggota polisi dalam mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
"Sejak kejadian hingga kita berhasil terduga pelaku. Itu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjual melalui aplikasi sosial media Facebook," katanya AKBP Dhany Aryanda seraya menambahkan bahwa saat dalam penangkapan pelaku membenarkan peristiwa kematian perempuan di kamar kosan tersebut.
Terduga pelaku, kata AKBP Dhany Aryanda mengaku bahwa sosok terduga pelaku ini berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan. Kemudian dengan korban itu diketahui kenal dari hubungan badan melalui aplikasi open boking yang di miliki korban.
"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumah terduga pelaku," katanya.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda menyebut bahwa korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan. Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta. "Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya.
Ditanya sosok pelaku saat usai di mintai keterangan petugas kepolisian. Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut. "Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya di tolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekedar informasi, usai melakukan serah terima jasad Neng Enci alias Sri Agustina (42) di kamar kosan Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, hingga berlangsungnya proses pemakaman. Sontak mendapat tanggapan dari Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada wartawan.
"Untuk penyerahan jasad korba sudah kami lakukan, hal itu atas sebelumnya dilakukan otopsi jasad korban tersebut," kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Kamis (24/3/2022).