Kematian Neng Enci di Kuningan Terungkap
BREAKING NEWS: Kasus Kematian Neng Enci di Kamar Kos Kuningan Terungkap, Ternyata Dihabisi Mahasiswa
Masih ingat dengan kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kos, Kuningan?
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Masih ingat dengan kasus kematian Neng Enci alias Sri Agustina (42) yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar kos, di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan?
Akhirnya, jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tersebut, yang ternyata kasus pembunuhan.
"Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (28/3/2022).
AKBP Dhany Aryanda mengatakan, keberhasilan dalam pengungkapan hingga dilakukan penangkapan. Hal itu menyusul dari kerja kerasama Anggota Polisi dalam mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
"Sejak kejadian hingga kita berhasil mengamankan terduga pelaku. Itu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone dan berniat menjual melalui aplikasi sosial media Facebook," katanya AKBP Dhany Aryanda seraya menambahkan bahwa saat dalam penangkapan pelaku membenarkan dengan peristiwa kematian perempuan di kamar kosan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Cikawung Gempar Temukan Neng Enci Tak Bernyawa di Kosan, Diduga Dibunuh
Terduga pelaku, kata AKBP Dhany Aryanda mengaku bahwa sosok terduga pelaku ini berstatus sebagai mahasiswa di Kuningan.
Kemudian dengan korban itu diketahui kenal dari hubungan badan melalui aplikasi open boking yang di miliki korban.
"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumah terduga pelaku," katanya.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda menyebut bahwa korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selam dua pekan. Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta. "Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua Minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa boking begitu," katanya.
Ditanya sosok pelaku saat usai di mintai keterangan petugas kepolisian. Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya di tolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Baca juga: Hampir Sepekan, Polisi Kuningan Baru Serahkan Jasad Neng Enci ke Keluarga, Apa Hasil Otopsi Polisi?

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekedar informasi, usai melakukan serah terima jasad Neng Enci alias Sri Agustina (42) di kamar kosan Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, hingga berlangsungnya proses pemakaman. Sontak mendapat tanggapan dari Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada wartawan.
"Untuk penyerahan jasad korba sudah kami lakukan, hal itu atas sebelumnya dilakukan otopsi jasad korban tersebut," kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Kamis (24/3/2022).