5 Hari Ditahan di Lapas Indramayu, Begini Kondisi 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 4,6 Miliar

keempatnya sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 5 hari sejak dilakukan penahanan pada 16 Maret 2022.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan masker sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu.

Yakni, DD yang merupakan mantan Kalak BPBD Indramayu yang sekarang sudah pensiun dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu BDR selaku penyedia masker dan PTR selaku penyedia yang dipinjam benderanya.

Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.

Baca juga: Dana Covid-19 di Indramayu Dikorupsi Berjemaah, Para Tersangka Nikmati Uang Untuk Keuntungan Pribadi

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

Hingga saat ini, keempatnya sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 5 hari sejak dilakukan penahanan pada 16 Maret 2022.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan, untuk sementara, mereka ditahan di ruangan terpisah dengan warga binaan lainnya.

"Mereka akan menjalani penahanan di kamar karantina selama 14 hari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (21/3/2022).

Beni Hidayat menyampaikan, dalam kesehariannya, mereka lebih banyak berkegiatan di dalam ruangan kamar.

Keempatnya hanya diberi kesempatan sekitar 15 menit untuk keluar dari kamar isolasi agar bisa tetap terkena sinar matahari.

"Setelah 15 menit, mereka masuk lagi," ucap dia.

Disampaikan Beni Hidayat, hal tersebut guna meminimalisir bilamana terjadi penularan Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas II B Indramayu.

Mengingat, keempatnya merupakan narapidana yang baru saja dititipkan.

"Walau sudah dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan swab antigen, tapi tetap kita lakukan isolasi selama 14 hari untuk antisipasi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari kedepan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved