Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu

Dana Covid-19 di Indramayu Dikorupsi Berjemaah, Para Tersangka Nikmati Uang Untuk Keuntungan Pribadi

Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020.

Dua di antaranya menyeret dua nama pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, yakni DD selaku pensiunan atau Eks Kalak BPBD dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu.

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni BDR dan PTR.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.

Baca juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu yang Merupakan Pejabat BPBD

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana korupsi berjamaah itu demi keuntungan pribadi.

"Hasil dari korupsi ini untuk keuntungan pribadi para pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

AKBP M Lukman Syarif juga memastikan, selama proses penyelidikan pengungkapan kasus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian hingga semua perbuatan tersangka terungkap.

"Kita tidak bisa terburu-buru, kita harus melakukan upaya-upaya sebagai bentuk objektivitas yang dilaksanakan Polres Indramayu," ujar dia.

Termasuk polisi akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar

Hal ini mengantisipasi bilamana masih ada tersangka lain yang diduga ikut terlibat meningkati dana korupsi yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut.

"Untuk pihak lain, Sat Reskrim masih melakukan pendalaman, sedangkan untuk 4 tersangka ini sekarang sudah P-21," ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, polisi bakal mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Termasuk aliran dana korupsi yang dilakukan oleh pelaku digunakan untuk apa.

"Intinya untuk keuntungan pribadi, kita juga masih terus mendalami aliran uang korupsi ini untuk apa," ujar dia.

Caption; Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved