Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu

Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu yang Merupakan Pejabat BPBD

Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Civid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Civid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020 di Kabupaten Indramayu.

Dua di antara pelaku tersebut merupakan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, yakni DD dan CY.

DD merupakan pensiunan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kalak BPBD Kabupaten Indramayu dan CY merupakan pejabat aktif selaku Plt Sekretaris.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu BDR dan PTR.

"Jadi ada 4 orang yang kita tetapkan tersangka dan sudah P-21, terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).

Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi sudah memeriksa hingga kurang lebih sebanyak 18 orang saksi.

Terdiri dari para pejabat dilingkup pemerintah Kabupaten Indramayu hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, negara diketahui harus mengalami kerugian hingga Rp 4.655.000.000.

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, berdasarkan hasil proses sidik, tersangka DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu menerima uang dari penyedia hingga sebesar Rp 750 juta.

DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, yakni pemilihan penyedia tersebut dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu.

Selain itu, DD juga melakukan kontrak pengadaan sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disetujui oleh Bupati.

"DD juga menetapkan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500 per pcs menjadi Rp 4.950 per pcs dalam dokumen kontrak dan DD yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP atau Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia," ujar dia.

Sementara CY, selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved