Korupsi Dana Covid 19 di Indramayu

Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Indramayu yang Merupakan Pejabat BPBD

Polres Indramayu menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Civid-19 terkait pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). 

Ia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

"CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp 2.500 per pcs menjadi Rp 4.950 per pcs," ujar dia.

Lanjut dia, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.

BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp 750 juta.

"Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 4.655.000.000," ujar dia.

Sedangkan tersangka PTR, lanjut AKBP M Lukman Syarif, ia berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera.

Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.

"Tersangka PTR juga memalsukan  dokumen kewajaran harga," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved