5 Hari Ditahan di Lapas Indramayu, Begini Kondisi 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp 4,6 Miliar
keempatnya sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 5 hari sejak dilakukan penahanan pada 16 Maret 2022.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan kain masker scuba di Kabupaten Indramayu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, PJU pun akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kepada Pengadilan Negeri Indramayu dalam waktu dekat untuk proses persidangan tersangka.
JPU juga meminta dukungan dari masyarakat selama proses penegakan hukum.
"Mengingat, kasus tindak pidana korupsi tersebut perihal dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi," ujar dia.