Belasan Bandar Narkoba Ditangkap
ASN yang Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Mantri Polisi Kecamatan, Kasatpol PP Kuningan Bilang Begini
ntuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Kapolres Dhany menjelaskan, keberhasilan pengungkap dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Bulan Januari hingga saat sekarang 2022. "Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," ujarnya.
Adapun untuk penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara metode, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa di beroperasi di daerah.
"Ya untuk penangkapan itu dilakukan Berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga," katanya.
Langkah penangkapan dilakukan terhadap ASN, kata Kapolres Dhany mengungkap bahwa mulanya itu dilakukan penangkaoan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.
"Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu - sabu," katanya.
Kapolres Dhany menyebut semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer. (*)