Belasan Bandar Narkoba Ditangkap

ASN yang Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Mantri Polisi Kecamatan, Kasatpol PP Kuningan Bilang Begini

ntuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Kalores AKBP Dhany Aryanda menyampaikan keberhasilan Anggota Polri menangkap Bandar dan Pengedar Narkoba Termasuk Oknum Ustad, ASN dan Mahasiswa, Kamis (17/3/2022). 

"Ke depan dengan begini, SKPD wajib memgeposkan anggaran untuk tes urine dan pembinaan tentang bahaya narkoba. Karena, narkoba jelas merusak kesehatan kita sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.

Sebagi sanksi otomatis diberikan pada oknum ASN terduga bandar narkoba tersebut, diantaranya pemberian tidak full yang diberikan setiap bulannya. Kemudian secara urutan kasus yang telah di tangani lembaga hukum.

"Kita akan tunggu bagaiamana ikrahnya, namun untuk pemotongan hak dalam setiap bulan itu diberlakukan per bulan sekarang hingga terjadi putusan atau ikrah nanti," katanya.

Dalam ketentuan sebagai pelaporan secara administrasi, Sekda Kuningan mengaku sudah melaporkan secara tertulis kepada pimpinan. Hal itu jelas akan di tindak lanjut oleh Kepala Daerah dalam memberikan sanksi yang berujung pada pengancaman terhadap pemberhentian tanpa hormat alias pemecatan.

"Ya, untuk kelengkapan admistrasi telah dikirimkan dan dilaporkan ke Pak Bupati. Kemudian untuk sanksi hingga pemecatan itu kita tunggu inkrah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bentuk penyalahgunaan obat keras terlarang yang bebas di konsumsi warga, tentu mengundang bahaya hingga mengancam kematian. "Ya sebenernya obat obat keras, saat bebas di gunakan itu jelas berbahaya dan mengancam pada kematian," ungkap Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kuningan, dr Denny Mustafa saat memberikan keterangan disela kegiatan bareng Kapolres AKBP Dhany Aryanda di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).

Denny mengatakan, bahaya hingga mengancam terhadap kematian dari kandung obat keras, tentu mulai dari pengrusakan sel dan saraf pada organ tubuh manusia. Tidak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada lambung, liver hingga tergganggunya fungsi ginjal seseorang. "Pengguna obat keras tanpa perhatian medis  itu jelas membahayakan. Pertama bisa menyerang saraf dan sel sel pada tubuh kita, kemudian liver, lambung dan gangguan fungsi ginjal. Nah, ketika serangan itu terus menerus pada organ tubuh kita, jelas bisa mematikan," katanya.

Kapolres AKBP Dhany Aryanda urai keberhasilan penangkapan komplotan bandar dan pengedar Narkoba di Kuningan Selama 3 bulan, Januari - Maret 2022.

"Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap. Satu tersangka sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (17/3/2022).

Dari 16 tersangka itu total ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus. Sedang untuk 11 kasus itu, diantaranya termasuk lahgun narkotika jenis Sabu (2 kasus dengan 3 tersangka), lahgun obat keras terbatas (6 kasus dengan 8 tersangka) dan Lahgun Psikotropika berikut lahgun obat keras terbatas (3 kasus dengan 5 tersangka.

"Barang bukti diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.

"Dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Kemudian  Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," katanya.

Kemudian, pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 100ma) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 16 tersangka termasuk salah seorang  oknum ASN dan Mahasiswa di daerah berhasil di tangkap petugas kepolisian. Hal itu menyusul akibat, mereka diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu - sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved