Belasan Bandar Narkoba Ditangkap
ASN yang Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Mantri Polisi Kecamatan, Kasatpol PP Kuningan Bilang Begini
ntuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Buntut penangkapan oknum ASN yang menjabat sebagai Mantri Polisi (MP) alias Kasi Trantib di kantor Camat di Kuningan, ternyata bukan termasuk sebagai anggota Polisi Pamong Praja.
"Iya, untuk oknum itu bukan termasuk anggota polisi pamong praja. Dulunya namanya Mantri Polisi dan kini berubah menjadi kepala seksi Trantib," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan, Agus Basuki saat mengawali perbincangan soal kasus oknum ASN tersebut, Kamis (17/3/2022).
Agus menyebut, untuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
"Kemudian saat membutuhkan tenaga anggota Pol PP kecamatan, kita juga tidak bisa langsung perintah saja. Melainkan, kami juga berkordinasi dengan camat setempat dan pak camatlah yang berwenang memerintahkan Pol PP tersebut," ujarnya.
Baca juga: Perampok Bersenjata Tajam Gondol Rp 27 Juta dari Minimarket di Cianjur, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Oknum ASN tersebut, kata dia menyebut bahwa sosoknya termasuk pejabat struktural di tingkat kecamatan.
"Ya secara proporsional bahwa bersangkutan itu pejabat struktural di kecamatan," ujar Agus yang juga mantan Kabag Organisasi Setda Kuningan.
Bupati Kuningan H Acep Purnama marah besar saat setelah mendengar oknum ASN terlibat peredaran narkoba yang kini berhasil di tangkap petugas kepolisian daerah.
"Iya saya dengar ada ASN tertangkap akibat terlibat narkoba, jelas saya marah dan meminta kepada ASN lain untuk taat mengikuti aturan dan jangan sampai berbuat demikian," kata Bupati Acep saat dikonfirmasi tadi, Kamis (17/3/2022).
Sebagai imbalan terhadap oknum ASN tersebut, Acep mengaku sudah menerima laporan dan untuk sanksi, mulai pembebasan tugas alias non job hingga terancam dipecat. "Untuk hukuman, saya telah siapkan terberat untuk oknum tersebut. Bila perlu dipecat," katanya.
Oknum ASN yang diketahui sebagai Mantri Polisi di salah satu Kecamatan di Kuningan itu telah melukai kehormatan dan menodai citra publik figur di daerah.
"Kami tentu sangat prihatin dengan tindakan salah seorang oknum tersebut. Hal ini juga menjadi catatan kami kepada pimpinan untuk di tindak lanjut seperti apa?" ujar Sekda Kuningan H Dian Rahmat Yanuar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (17/3/2022).
Sebagai ASN tertinggi di daereh, Dian mengemukakan kasus ini menjadi perhatian bagi kalangan ASN di Kuningan yang memiliki jumlah sekitar 12 ribu pegawai negeri sipil.
"Tentu dengan kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Kuningan. Ada 12 ribuan ASN di Kuningan yang mesti paham dengan aturan sekaligus melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba. Sebab dalam setiap tahunnya itu disampaikan dalam rakor dan dilanjutkan dengan tes urine yang di ikuti semua ASN," ujarnya.
Sebagai catatan ke depan, ia meminta kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah), agar melakukan tes urine secara berkala dan bisa dilakukannya secara dadakan.